BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Status dan kualitas Hadis,
apakah dapat diterima atau ditolak, tergantung kepada sanad dan matan. Apabila sanad Hadis telah memenuhi
syarat-syarat tertentu, maka Hadis tersebut adalah sahih dari segi sanadnya,
tetapi belum tentu dari segi matannya, sebaliknya, jika ternyata sanad dai’f,
maka otomatis hadis itu menjadi da’if sekalipun matannya nanti sahih.
Begitu pentingnya peranan sanad dalam menetapkan status dan
kualitas suatu hadis, maka para ulama hadis telah melakukan upaya untuk
mengetahui secara jelas mengenai keadaan sanad. Upaya untuk mengetahui secara jelas mengenai keadaan sanad. Upaya
dan kegiatan ini berwujud dalam bentuk penelitian hadis. Penelitian sanad
sering juga disebut dengan kritik ekstern atau an-Naqd al-Khariji atau an-Naqdaz-Zahiri.
Urgensi penelitian ini berkaitan dengan kedudukan hadis sebagai sumber ajaran
Islam kedua setelah Alquran, dan karenanya, apabila syarat-syarat suatu hadis
untuk dijadikan hujah tidak terpenuhi akan menyebabkan terjadinya atau tidak
benarnya suatu hukum ajaran Islam yang dirumuskan.
B. Rumusan Maslah
1.
Pengertian
penelitian sanad hadis
2.
tujuan
penelitian sanad hadis
3.
urgensi
penelitian sanad hadis
4.
langkah-langkah
penelitian sanad hadis
C. Tujuan Masalah
1.
untung
mengetahui pengertian penelitian hadis
2.
untung
mengetahui tujuan penelitian sanad hadis
3.
untung
mengetahui urgensi penelitian sanad hadis
4.
untung
mengetahui langkah-langkah penelitian sanad hadis
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penelitian Sanad
Kata penelitian
(kritik) dalam ilmu hadis sering dinisbatan pada kegiatan penelitian hadis yang
disebut dengan al Naqd (ا لنـقـد
) yang secara etimologi adalah bentuk masdar dari ( نقـد
ينقـد ) yang berarti mayyaza, yaitu memisahkan sesuatu yang
baik dari yang buruk. Kata al Naqd itu juga berarti “kritik” seperti
dalam literatur Arab ditemukan kalimat Naqd al kalam wanaqd al syi’r
yang berarti “ mengeluarkan kesalahan atau kekeliruan dari kalimat dan puisi.[1]Naqad
juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang memisahkan atau membedakan.
Di
dalam ilmu Hadis, al Naqd berarti :
تَمْيِيْزٌ
الْاَحَاديث الصحيحة من الضعيفة والحكم على الرواة توثِيْقًا وتَجْرِيْحًا
“Memisahkan
Hadis-Hadis yang shahih dari dha’if, dan menetapkan para perawinya yang tsiqat
dan yang jarh (cacat) “
Menurut bahasa, sanad berarti sandaran atau pegangan (al-Mu'tamad). Surat utang yang
berfungsi sebagai pegangan untuk menagihnya kembali disebut sanad. Secara istilah,
dalam ilmu hadis sanad berarti jajaran orang-orang yang menyampaikan seseorang
kepada matan hadis atau silsilah urutan orang-orang yang membawa hadis dari
Rasul, sahabat, tabiin, tabi’ at- tabiin,
dan seterusnya sampai kepada orang yang membukukan hadis tersebut .[2] Jadi penelitian sanad adalah an-naqd al-kharaja (kritik ekstern)
hadis yang merupakan tela’ah atas prosedur periwayatan dari sejumlah rawi yang
secara runtun menyampaikan matan hingga rawi terakhir.[3]
[2]Ramli Abdul Wahid, Studi IlmuHadis, (Bandung: Citapustaka
Media, cet.1, 2005), hal. 24.
[3]Husein Yusuf, Kriteria Hadis Sahih, Kritik Sanad dan Matan
(Yokyakarta: Universitas
Muhammadiyah, 1996), hal.
30-35.
