Konsep Penelitian Sanad Hadis (Kritik Sanad) Bag. 1


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Status dan kualitas Hadis,  apakah dapat diterima atau ditolak, tergantung kepada sanad dan matan. Apabila sanad Hadis telah memenuhi syarat-syarat tertentu, maka Hadis tersebut adalah sahih dari segi sanadnya, tetapi belum tentu dari segi matannya, sebaliknya, jika ternyata sanad dai’f, maka otomatis hadis itu menjadi da’if sekalipun matannya nanti sahih.


Begitu pentingnya peranan sanad dalam menetapkan status dan kualitas suatu hadis, maka para ulama hadis telah melakukan upaya untuk mengetahui secara jelas mengenai keadaan sanad. Upaya untuk mengetahui secara jelas mengenai keadaan sanad. Upaya dan kegiatan ini berwujud dalam bentuk penelitian hadis. Penelitian sanad sering juga disebut dengan kritik ekstern atau an-Naqd al-Khariji atau an-Naqdaz-Zahiri. Urgensi penelitian ini berkaitan dengan kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran, dan karenanya, apabila syarat-syarat suatu hadis untuk dijadikan hujah tidak terpenuhi akan menyebabkan terjadinya atau tidak benarnya suatu hukum ajaran Islam yang dirumuskan.

B.    Rumusan Maslah
1.     Pengertian penelitian sanad hadis
2.     tujuan penelitian sanad hadis
3.     urgensi penelitian sanad hadis
4.     langkah-langkah penelitian sanad hadis

C.    Tujuan Masalah
1.     untung mengetahui pengertian penelitian hadis
2.     untung mengetahui tujuan penelitian sanad hadis
3.     untung mengetahui urgensi penelitian sanad hadis
4.     untung mengetahui langkah-langkah penelitian sanad hadis


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Penelitian Sanad 
Kata penelitian (kritik) dalam ilmu hadis sering dinisbatan pada kegiatan penelitian hadis yang disebut dengan al Naqd (ا لنـقـد ) yang secara etimologi adalah bentuk masdar dari ( نقـد ينقـد ) yang berarti mayyaza, yaitu memisahkan sesuatu yang baik dari yang buruk. Kata al Naqd itu juga berarti “kritik” seperti dalam literatur Arab ditemukan kalimat Naqd al kalam wanaqd al syi’r yang berarti “ mengeluarkan kesalahan atau kekeliruan dari kalimat dan puisi.[1]Naqad juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang memisahkan atau membedakan.
Di dalam ilmu Hadis, al Naqd berarti :
تَمْيِيْزٌ الْاَحَاديث الصحيحة من الضعيفة والحكم على الرواة توثِيْقًا وتَجْرِيْحًا
Memisahkan Hadis-Hadis yang shahih dari dha’if, dan menetapkan para perawinya yang tsiqat dan yang jarh (cacat)
Menurut bahasa, sanad berarti sandaran atau pegangan (al-Mu'tamad). Surat utang yang berfungsi sebagai pegangan untuk menagihnya kembali disebut sanad. Secara istilah, dalam ilmu hadis sanad berarti jajaran orang-orang yang menyampaikan seseorang kepada matan hadis atau silsilah urutan orang-orang yang membawa hadis dari Rasul, sahabat, tabiin, tabi’ at- tabiin, dan seterusnya sampai kepada orang yang membukukan hadis tersebut .[2] Jadi penelitian sanad adalah an-naqd al-kharaja (kritik ekstern) hadis yang merupakan tela’ah atas prosedur periwayatan dari sejumlah rawi yang secara runtun menyampaikan matan hingga rawi terakhir.[3]




              [1]Nawir Yuslem, Ulumul Hadis (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, cet I , 2001), hal. 329.
[2]Ramli Abdul Wahid, Studi IlmuHadis, (Bandung: Citapustaka Media, cet.1,  2005), hal. 24.
[3]Husein Yusuf, Kriteria Hadis Sahih, Kritik Sanad dan Matan (Yokyakarta: Universitas Muhammadiyah, 1996), hal. 30-35.

Disqus Comments