Perspektif Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D)

Perspektif Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D)

  • Apakah  Metode  Kuantitatif  dan  Kualitatif  dapat  digabungkan
  • Kompetensi  Peneliti  Kuantitatif  dan Kualitatif
  • Ruang Lingkup Penelitian Pendidikan
   

    Apakah  Metode  Kuantitatif  dan  Kualitatif  dapat  digabungkan
Menurut Prof. Dr. Sugiyono, ke dua metode tersebut dapat digunakan bersama-sama atau digabungkan, tetapi dengan catatan sebagai berikut.
1.     Dapat digunakan bersama untuk meneliti pada obyek yang sama, tetapi tujuan yang berbeda.
2.     Digunakan secara bergantian.
3.     Metode penelitian tidak dapat digabungkan karena paradigmanya berbada.
4.     Dapat menggunakan metode tersebut secara bersamaan, asal kedua metode tersebut telah difahami dengan jelas, dan seseorang telah berpengalaman luas dalam melakukan penelitian.

   Kompetensi  Peneliti  Kuantitatif  dan Kualitatif
1.     Kompetensi peneliti kuantitatif
a.     Memiliki wawasan yang luas dan mendalam tentang bidang pendidikan yang akan diteliti,
b.     Mampu melakukan analisis masalah secara akurat, sehingga dapat ditemukan masalah pendidikan yang betul-betul masalah,
c.     Mampu mengunakan materi pendidikan yang tepat sehingga dapat digunakan untuk memperjelas masalah yang diteliti, dan merumuskan hipotesis penelitian.
d.     Memahami berbagai jenis metode penelitian kuantitatif, seperti metode survey, ekperimen, actioan reseach, expost facto, evaluasi dan R & D dan seterusnya.
2.     Kompetensi  peneliti  kualitatif
a.     Memiliki wawasan yang luas dan mendalam tentang bidang pendidikan yang akan diteliti,
b.     Mampu menciptakan rappot kepada setiap orang yang ada padasituasi sosial yang akan diteliti.
c.     Memiliki kepekaan untuk melihat setiap gejala yang ada pada obyek penelitian (situasi sosial),
d.     Mampu menggali sumber data denagn observasi partisipan, dan wawancara mendalam secara trianggulasi, serta sumber-sumber lain dan seterusnya.

   Ruang Lingkup Penelitian Pendidikan
1.     Pengertian dan Pendidikan
Dalam UUD No. 20 tahun 2003 pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasa, akhlak mulai, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
2.     Ruang Lingkup Penelitain
Pada lingkup kebijakan pendidikan, penelitian pendidikan terdapat enam (6) bidang yaitu:
a.     Perumusan kebijakan tentang pendidikan yang dilakukan oleh MPR kebijakan presiden dan DPR tentang pendidikan.
b.     Kebijakan mendiknas tentang kependidikan
c.     Kebijakan Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, Diknas tentang kependidikan
d.     Implementasi kebijakan pendidikan
                  e.  Output dan Outcome kebijakan pendidikan.




Disqus Comments